Pemecahan Rekor Muri yang dilakukan oleh Siswa Anak Berkebutuhan Khusus se Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 lalu tidak Lepas dari Gerakan senam Ceria ABK.
         Senam Ceria ABK merupakan gerakan Senam yang diciptakan oleh Hipni Mubarok, S.Pd seorang Guru SLB Negeri Garut sebagai bentuk peran aktif guru terhadap kemajuan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Nasional terutama di Provinsi Jawa barat.
          Berikut Video gerakan Senam Ceria ABK Jawa Barat.






Setelah menjadi salah satu bagian kegiatan  “Harmony of Angklung for The World” dalam rangkaian peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 23 April 2015 lalu. Pada hari Sabtu Pagi sekitar 13.259 siswa Abk guru dan orang tua siswa berkumpul dengan mengenakan pakaian olahraga di Monumen Perjuangan Bandung jalan Dipati Ukur Kota Bandung.

Para siswa-siswi SLB dari kabupaten/kota se-Jawa Barat tersebut tampak bersemangat melakukan Senam Ceria ABK yang diiringi musik bernada riang gembira untuk memecahkan Rekor MURI. Rekor tersebut sebagai persembahan Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Jabar Kahiji.

“Disaksikan ribuan pasang mata, anak-anak bekebutuhan khusus telah melaksanakan kegiatan senam ceria ABK. Museum Rekor Dunia Indonesia telah verifikasi sebanyak 13.259 anak-anak berkebutuhan khusus ikut ambil bagian dalam kegiatan ini,” kata Awan Rahargo, pada saat memberikan sambutan dihadapan para peserta semuanya.

Oleh karena itu, lanjut Awan, MURI dengan bangga dan hormat mengapresiasi kegiatan tersebut dengan memberikan Sertifikat Penghargaan MURI tercatat dengan Nomor Rekor 7.163/R.MURI/X/2015 atas Rekor Senam oleh Siswa SLB Terbanyak.

Kegiatan pemecahan rekor MURI oleh para siswa-siswi SLB dari kabupaten/kota se-Jawa Barat tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, H. Iwa Karniwa, Assisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Ditjen Pendidikan dan Dasar dan Menengah  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Srirenani Pancastuti dan para pejabat lainnya.




        Dewasa ini Layanan pendidikan bagi anak bekebutuhan khusus sudah menuju ke pendidikan inklusif yang memiliki semangat dalam pembangunan pendidikan untuk semua (education for all) dan didasari semangat terbuka untuk merangkul semua kalangan dalam mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) disabilitas maupun ABK non disabilitas. Pendidikan Inklusif merupakan lawan dari konsep pendidikan eksklusifisme. Pada awalnya, ABK hanya mencakup impairment, handicap, dan disability sehingga pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa, dan untuk anak normal pada sekolah-sekolah regular.

       Namun dewasa ini katagori ABK telah berkembang dalam pengertian yang lebih luas, yaitu anak yang mempunyai keterbatasan (impairment) penglihatan (tunanetra), tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autism (autistic children), hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive), anak dengan kesulitan belajar (learning disability atau spesific learning disability), dan anak dengan kelainan perkembangan ganda (multihandicapped and developmentally disabled children).

        Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya juga dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang memiliki bakat dan/atau kecerdasan luar biasa juga dikategorikan sebagai anak-anak berkebutuhan khusus.

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

    Pendidikan Inklusif adalah sistem pelayanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam 0 Neil 1994 ).
    Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukugan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).


LANDASAN YURIDIS :
  1. UUD 1945 pasan 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
  2. UU No. 29 Tahun 2003, Juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  3. PP No. 72 Tahun 1997 tentang PLB;
  4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan terpadu.
  5. PERMENDIKNAS No 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif.

ALTERNATIF PENYELENGGARAAN :

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif terbagi dalam dua jenis :
1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus,
2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.

Adapun alternative Layanan Pendidikan inklusif  bisa dilakukan antara lain dengan :
1. Kelas Biasa Penuh
2. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam
3. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Luar Kelas.
4. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa,
5. Kelas Khusus Penuh
6. Sekolah Khusus, dan
7. Sekolah Khusus berasrama

KENAPA PENDIDIKAN INKLUSIF HARUS DIPROMOSIKAN dan DITETAPKAN:
  1. Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan.
  2. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengituki pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecepatan.
  3. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
  4. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merepon dari kebutuhan pembelajaran yg berbeda.
SISI POSITIF PENDIDIKAN INKLUSIF :
  1. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yg diskriminatif.
  2. Melimbatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, memgumpulkan informasi.
  3. Semua anak pada setiap sistim dan mengidintifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
  4. Mengindenfikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial, dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
  5. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perecanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

  1. Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yg hangat, ramah menerima keanekeragaman menghargai perbedaan.
  2. Sekolah harus siap mengelola kelas yg heteogen dengan menerapan kurikulum dan pembelajaran yg bersifat individual.
  3. Guru harus menerapkan pembelajaran yg interatif.
  4. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profisi atau sumberdaya lain dalam perecanaan,pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru dituntut melimbatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.




       UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
      Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
     Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
     Untuk memudahkan bapak ibu guru dapat menggunakan website yang disediakan oleh Tim UKG online untuk melakukan simulasi UKG online yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 November 2015 kedepan. Bapak ibu guru dapat melakukan stimulasi dan menjawab beberapa contoh soal yang disesuaikan dengan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang diampu disini .

        Untuk memperoleh informasi mengenai Lembar Info Validasi data Dapodik sebagai acuan Penerbitan SK sertifikasi, Inpassing dan Keikutsertaan PTK dalam UKG online 2015 ini, guru harus mengecek secara mandiri data yang telah diisikan dari Aplikasi Dapodik. Semua guru dapat mengakses informasi tersebut melalui Link yang telah disediakan oleh Direktoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia.
        Guru dapat membuka Link disini dengan memasukan NRG bagi yang sudah sertifikasi, NUPTK bagi yang sudah memiliki NUPTK dan Nomor KTP (NIK) bagi yang belum memiliki NUPTK. Kemudian masukan Tanggal lahir dengan format (  Tahun, Bulan, tanggal Lahir ) contoh: 19860521 (lahir pada tanggal 21 Mei tahun 1986). Kemudian Masukan kode yang tertera pada gambar Captcha lalu klik Login. Semua data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik akan terlihat. setelah itu kita bisa mengecek keabsahan data yang ada di Info GTK ini dengan keadaan yang sebenarnya apabila ada yang tidak sesuai maka segeraalah perbaiki pada aplikasi Dapodik yang diisikan oleh Operator Sekolah.


     


Pendidikan kebutuhan khusus adalah layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus baik yang bersifat permanen maupun yang temporer, dan sangat fokus pada hambatan belajar dan kebutuhan anak secara individual (Miriam, 2001). Pendidikan kebutuhan khusus memandang anak sebagai individu yang khas dan utuh, keragaman dan perbedaan individu sangat dihormati. Dilihat dari caranya memandang eksistensi seorang anak, pendidikan kebutuhan khusus (special needs education) berbeda dengan jelas dari pendidikan khusus (special education). Dalam pendidikan khusus (special education), yang menjadi fokus perhatian tertuju kepada kecacatan anak (disability). Sedangkan pendidikan kebutuhan khusus (special needs education) fokus kepada hambatan belajar dan kebutuhan anak. Ruang lingkup garapan disiplin ilmu pendidikan kebutuhan khusus meliputi tiga hal yaitu: Pertama, mencegah timbulnya hambatan belajar dan hamabatan perkembangan pada setiap anak. Kedua mengkompensasikan hambatan yang dimiliki anak dan Ketiga, menangani hambatan (intervensi).
  • Mencegah Timbulnya Hambatan.
Timbulnya hambatan belajar dan hambatan perkembangan baik yang bersifat temporer maupun yang bersifat permanen bisa terjadi karena fakator internal anak itu sendiri atau bisa juga karena faktor ekternal. Fungsi pendidikan kebutuhan khusus adalah mencegah munculya hambatan-hambatan belajar dan hambatan perkembangan, atau sekurang-kurangnya dapat meminilakan hamabatan itu, sehingga anak dapat berkembang optimal.
Apabila dalam kenyataanya hamabatan itu tidak dapat dihindari, maka upaya yang harus dilakukan adalah memperkecil dampak sosial-psikologis dari hambatan itu, sehingga anak tetap dapat berparisipasi dalam kehidupan masyarakat dan hidup berkualitas. Dengan kata lain individu menjadi terbisa dan bersahabat dengan hambatan dan masalah yang dimilikinya, tetapi tetap dapat berkembang opatimal. Dalam istilah lain disebut dengan coping. Sebagai contoh, seorang yang mempunyai hambatan karena tidak bisa melihat (tunanetra). Pendidikan harus dapat mencegah agar tidak muncul komplikasi sebagai dampak dari ketunanetraan, seperti misalnya putus asa, rendah diri, sukar berkomuniksi dsb. Jika dampak itu bisa dicegah maka kemungkinan orang tersebut dapat berkembang optimal meskipun ia tidak bisa melihat.
  • Mengkompensasikan Hambatan
Apabila individu mengalami hambatan, terutama yang bersifat permanen, seperti misalnya anak tidak bisa melihat (tunananetra), tidak bisa mendengar (tunarungu), tidak bisa menulis karena cerebral palsy, kesulitan membaca karena dysleksia dst, maka harus dicarikan upaya konpensasi dari hamabatan yang dialami. Sebagai contoh, individu yang tidak bisa melihat (tunanetra), tidak mungkin bisa membaca tulisan, dan akan mengalami kesulitan untuk bepergian. Konpensasi dari kesuitan itu adalah tulisan braille agar tunanetra dapat membaca dan orientasi-mobilitas agar dapat bepergian. Individu yang tunarungu mengalami kesulitan dalam berkomunikasi secara lisan, konpensasinya adalah bahasa isyarat atau komunikasi total. Individu yang tidak dapat menulis akibat kesulitan gerak, konpensasinya adalah anak tidak ditutut untuk ikut ujian tertulis tetapi dapat dilakukan dengan lisan. Individu yang tidak bisa berbicara bukan karena tunarungu, konpensainya adalah komunikasi alternatif dan augmentatif. Di dalam bidang pendidikan kebutuhan khusus, agar anak dapat mengatasi hamabatan-hamabatan itu, ajarkan apa yang disebut dengan keterampilan konpensatoris (compensatory skills).
  •   Menangani Hambatan (Intervensi)
Intervensi adalah upaya memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus, agar dapat berkembang optimal. Dalam melakukan program intervesi, perlu diketahui hambatan belajar dan kebutuhan anak secara individual, karena pendidikan kebutuhan khusus fokus kepada individu anak. Setiap anak memiliki hambatan belajar dan kebutuhan layanan pendidikan yang berbeda-beda. Untuk mendapatkan data tentang hambatan belajar dan kebutuhan akan layanan pendidikan, dilakukan dengan asesmen. Melalui asesmen dapat diketahu secara spesifik dan kongkret tentang hambatan yang dialami, keterampilan yang sudah dimiliki (perkembangan saat ini) dan kebutuhan akan layanan pendidikan. Berdasarkan data hasil asesmen itulah dapat dikembangkan progran intervesni, yang didlamnya mencakup antara lain tujuan, pendektan dan prosedur, lingkup materi dan evaluasi. Program intervensi ini lazimnya dikemas dalam bentuk program pembelajaran individual (Individualized Educational program).

Daftar Rujukan :
Alimin, Zaenal (2008) Pemahaman Konsep Pendidikan Kebutuhan Khusus dan Anak Berkebutuhan Khusus.
    Perkembangan sejarah pendidikan bagi anak penyandang cacat, yang secara resmi disebut pendidikan luar biasa (PLB), selama beberapa dekade yang lalu telah mengalami banyak perubahan. Perubahan-perubahan itu terjadi dalam hal kesadaran dan sikap masyarakat terhadap anak penyandang cacat dan pendidikannya, metodologi dan perubahan konsep yang digunakan.
Sejarah menunjukkan pula bahwa selama berabad-abad di semua negara di dunia, individu yang berbeda dari kebanyakan individu lainya selalu ditolak kehadirannya oleh masayrakat. Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa anggota kelompok yang terlalu lemah (penyandang cacat) tidak mungkin dapat berkontribusi terhadap kelompoknya. Mereka yang berbeda karena menyandang kecacatan, disingkirkan, tidak memperoleh sentuhan kasih sayang dan kontak sosial yang bermakna. Keberadaan penyandang cacat tidak diakui oleh masyarakatnya.
     Ketidaktahuan orang tua dan masyarakat pada masa lalu, mengenai hakekat dan penyebab kecacatan dapat menimbulkan rasa takut, sehingga berkembang macam-macam kepercayaan dan tahayul, misalnya seorang ibu yang melahirkan anak penyandang cacat merupakan hukuman baginya atas dosa-dosa nenek moyangnya. Oleh sebab itu di masa lampau anak-anak penyandang cacat sering disembunyikan oleh orang tuanya, sebab memiliki anak penyandang cacat merupakan aib keluarga.
Peradaban manusia terus berkembang, pemahaman dan pengetahuan baru mengajarkan kepada manusia bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup. Pandangan seperti inilah yang berhasil menyelamatkan kehidupan anak-anak penyandang cacat. Menyelamatkan hidup anak-anak penyandang cacat menjadi penting karena dipandang sebagai simbol dari sebuah peradaban yang lebih maju dari suatu bangsa, meskipun anak penyandang cacat membutuhkan bantuan ekstra (Miriam, 2001). Pandangan masyarakat dan orang tua yang menganggap bahwa memelihara dan membesarkan anak merupakan investasi agar kelak anak dapat membalas jasa orang tuanya, menjadi tidak dominan.
      Anak penyandang cacat mulai diakui keberadaannya, dan oleh sebab itu mulai berdiri sekolah-sekolah khusus, rumah-rumah perawatan dan panti sosial yang secara khusus mendidik dan merawat anak-anak penyandang cacat. Mereka yang menyandang kecacatan, dipandang memiliki karakteristik yang berbeda dari orang kebanyakan, sehingga dalam pendidikannya mereka memerlukan pendekatan dan metode yang khsusus pula sesuai dengan karakteristiknya. Oleh sebab itu, pendidikan anak penyandang cacat harus dipisahkan (di sekolah khusus) dari pendidikan anak lainnya.
Konsep pendidikan seperti inilah yang disebut dengan konsep Special Education, yang
melahirkan sistem pendidikan segregasi.
     Di Indonesia, sistem pendidikan segregasi sudah berlangsung selama satu abad lebih, sejak dimulainya pendidikan anak tunanetra pada tahun 1901 di Bandung. Konsep special education dan sistem pendidikan segregasi lebih melihat anak dari segi kecacatannya (labeling), sebagai dasar dalam memberikan layanan pendidikan. Oleh karena itu terjadi dikotomi antaran pendidikan khusus (PLB) dengan pendidikan reguler. Pendidikian khusus dan pendidikan regular dianggap dua hal yang sama sekali berbeda.
     Dilihat dari sudut pandang, pedagogis, psikologis dan filosofis, sistem pendidikan segregasi, mengandung beberapa kelemahan dan tidak menguntungkan baik bagi individu penyandang cacat itu sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya. Secara pedagogis, sistem pendidikan segregasi mengabaikan eksistensi anak sebagai individu yang unik dan holistik, sementara itu kecacatan anak lebih ditonjolkan. Secara psikologis, sistem segregasi, kurang memperhatikan kebutuhan dan perbedaan individual. Ada kesan menyeragamkan layanan pendidikan anak berdasarkan kecacatan yang disandangnya. Secara filosofis sistem pendidikan segregasi menciptakan dikotomi masyarakat eklusif normal dan tidak normal. Padahal sesunguhnya secara filosofis, penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang alami (David Smith, 1995).
     Konsep dan pemahaman terhadap pendidikan anak penyandang cacat terus berkembang, sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat. Pemikiran yang berkembang saat ini, melihat persoalan pendidikan anak penyandang cacat dari sudut pandang yang lebih bersifat humanis, holistik, perbedaan individu dan kebutuhan anak menjadi pusat perhatian. Dengan demikian layanan pendidikan tidak lagi didasarkan atas label kecacatan anak, akan tetapi didasarkan pada hambatan belajar dan kebutuhan setiap individu anak. Oleh karena itu layanan pendidikan anak penyandang cacat tidak harus di sekolah khusus, tetapi bisa dilayani di sekolah regular terdekat dimana anak itu berada. Cara berpikir seperti ini dilandasi oleh konsep Special needs education, yang antara lain melatarbelakangi munculnya gagasan pendidikan inklusif (UNESCO, 1994).
     Dalam konsep special needs education, sangat dihindari penggunaan label kecacatan, akan tetapi lebih menonjolkan anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Sejalan dengan perubahan cara berpikir seperti digambarkan di atas, maka Anak Luar Biasa (Exceptional Children) tidak lagi dipandang dari kategori kecacatannya akan tetapi harus dilihat dari hambatan belajar yang dialami dan kebutuhan-kebutuhan akan layanan pendidikannya. Oleh karena itu anak luar biasa menjadi bagian dari Anak Berkebutuhan Khusus (Children with Special Needs). Dengan kata lain Anak berkebutuhan khusus bukan pengganti istilah anak luar biasa. Layanan pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus, termasuk anak luar biasa adalah Pendidikan Kebutuhan Khusus (Special Needs Education).

Daftar Rujukan
Alimin, Zaenal(2008), Pemahaman Konsep Pendidikan Kebutuhan Khusus dan Anak Berkebutuhan Khusus