Pemahaman pendidikan Khusus saat ini terus berkembang menuju arah yang lebih baik yang berlandaskan pada hak-hak dasar anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik. Konsep Anak Berkebutuhan Khusus memiliki makna yang luas dibandingkan dengan Anak Luar Biasa, anak berkebutuhan khusus adalah anak yang secara pendidikan memerlukan layanan kompensatoris yang disesuaikan dengan hambatan yang dimilikinya baik hambatan dalam belajar maupun hambatan dalam perkembanganya.
      Secara umum tujuan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah untuk mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki oleh individu sehingga mampu menjalani hidup dengan kecakapan dan kemandirian hidup yang dimilikinya. Anak tunagrahita adalah individu yang memiliki kemampuan intelektuan di bawah rata-rata dengan disertai hambatan dalam penyesuaian perilaku yang terjadi selama masa perkembanganya. Hambatan Perilaku ini dapat dilihat dari dua area sebagai berikut :
  • Keterampilan Menolong diri (Personal Living Skill)
  • Keterampilan dalam hubungan interpersonal dan keterampilan dalam menggunakan fasilitas yang diperlukan setiap hari (Social Living Skill)
     Program Pengembangan Diri merupakan hal yang sangat penting untuk anak tunagrahita dalam melakukan pengembangan dirinya sendiri yang meliputi : Merawat diri, mengurus diri, menolong diri, komunikasi, bersosialisasi, keterampilan hidup dan mengisi waktu luang dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
      Program Pengembangan Diri diarahkan untuk mengembangkan kemampuan anak tunagrahita dalam melakukan aktifitas yang berhubungan dengan kehidupan dirinya sendiri sehingga mereka tidak tergantung dan membebani orang lain.
      Dalam pelaksanaan program pengembangan diri perlu adanya standar kemampuan untuk dapat mencapai kemampuan minimal yang menggambarkan keterampilan yang dicapai, hal ini sebagai dasar untuk mengetahui peningkatan dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari anak tunagrahita.


PEMECAHAN REKOR MURI



Foto penyerahan Piagam Pemecahan Rekor MURI dari Perwakilan Museum rekor Indonesia yang diwakili oleh  Bapak Awan Rahargo Kepada Pelaksana Kegiatan yang diwakili Oleh Ibu Elly Srimelinda
Foto Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat, Setda Provinsi Jawa Barat dan Direktur Pembinaan PKPLK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat akan melakukan Gerakan Senam ceria ABK bersama peserta lainya
Foto Piagam Penghargaan MURI




Foto Keceriaan peserta Saat kegiatan Senam Berlangsung




          Pemecahan Rekor Muri yang dilakukan oleh Siswa Anak Berkebutuhan Khusus se Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 lalu tidak Lepas dari Gerakan senam Ceria ABK.
         Senam Ceria ABK merupakan gerakan Senam yang diciptakan oleh Hipni Mubarok, S.Pd seorang Guru SLB Negeri Garut sebagai bentuk peran aktif guru terhadap kemajuan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Nasional terutama di Provinsi Jawa barat.
          Berikut Video gerakan Senam Ceria ABK Jawa Barat.






Setelah menjadi salah satu bagian kegiatan  “Harmony of Angklung for The World” dalam rangkaian peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 23 April 2015 lalu. Pada hari Sabtu Pagi sekitar 13.259 siswa Abk guru dan orang tua siswa berkumpul dengan mengenakan pakaian olahraga di Monumen Perjuangan Bandung jalan Dipati Ukur Kota Bandung.

Para siswa-siswi SLB dari kabupaten/kota se-Jawa Barat tersebut tampak bersemangat melakukan Senam Ceria ABK yang diiringi musik bernada riang gembira untuk memecahkan Rekor MURI. Rekor tersebut sebagai persembahan Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Jabar Kahiji.

“Disaksikan ribuan pasang mata, anak-anak bekebutuhan khusus telah melaksanakan kegiatan senam ceria ABK. Museum Rekor Dunia Indonesia telah verifikasi sebanyak 13.259 anak-anak berkebutuhan khusus ikut ambil bagian dalam kegiatan ini,” kata Awan Rahargo, pada saat memberikan sambutan dihadapan para peserta semuanya.

Oleh karena itu, lanjut Awan, MURI dengan bangga dan hormat mengapresiasi kegiatan tersebut dengan memberikan Sertifikat Penghargaan MURI tercatat dengan Nomor Rekor 7.163/R.MURI/X/2015 atas Rekor Senam oleh Siswa SLB Terbanyak.

Kegiatan pemecahan rekor MURI oleh para siswa-siswi SLB dari kabupaten/kota se-Jawa Barat tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, H. Iwa Karniwa, Assisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Ditjen Pendidikan dan Dasar dan Menengah  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Srirenani Pancastuti dan para pejabat lainnya.




        Dewasa ini Layanan pendidikan bagi anak bekebutuhan khusus sudah menuju ke pendidikan inklusif yang memiliki semangat dalam pembangunan pendidikan untuk semua (education for all) dan didasari semangat terbuka untuk merangkul semua kalangan dalam mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) disabilitas maupun ABK non disabilitas. Pendidikan Inklusif merupakan lawan dari konsep pendidikan eksklusifisme. Pada awalnya, ABK hanya mencakup impairment, handicap, dan disability sehingga pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa, dan untuk anak normal pada sekolah-sekolah regular.

       Namun dewasa ini katagori ABK telah berkembang dalam pengertian yang lebih luas, yaitu anak yang mempunyai keterbatasan (impairment) penglihatan (tunanetra), tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autism (autistic children), hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive), anak dengan kesulitan belajar (learning disability atau spesific learning disability), dan anak dengan kelainan perkembangan ganda (multihandicapped and developmentally disabled children).

        Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya juga dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang memiliki bakat dan/atau kecerdasan luar biasa juga dikategorikan sebagai anak-anak berkebutuhan khusus.

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

    Pendidikan Inklusif adalah sistem pelayanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam 0 Neil 1994 ).
    Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukugan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).


LANDASAN YURIDIS :
  1. UUD 1945 pasan 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
  2. UU No. 29 Tahun 2003, Juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  3. PP No. 72 Tahun 1997 tentang PLB;
  4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan terpadu.
  5. PERMENDIKNAS No 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif.

ALTERNATIF PENYELENGGARAAN :

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif terbagi dalam dua jenis :
1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus,
2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.

Adapun alternative Layanan Pendidikan inklusif  bisa dilakukan antara lain dengan :
1. Kelas Biasa Penuh
2. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam
3. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Luar Kelas.
4. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa,
5. Kelas Khusus Penuh
6. Sekolah Khusus, dan
7. Sekolah Khusus berasrama

KENAPA PENDIDIKAN INKLUSIF HARUS DIPROMOSIKAN dan DITETAPKAN:
  1. Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan.
  2. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengituki pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecepatan.
  3. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
  4. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merepon dari kebutuhan pembelajaran yg berbeda.
SISI POSITIF PENDIDIKAN INKLUSIF :
  1. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yg diskriminatif.
  2. Melimbatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, memgumpulkan informasi.
  3. Semua anak pada setiap sistim dan mengidintifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
  4. Mengindenfikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial, dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
  5. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perecanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

  1. Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yg hangat, ramah menerima keanekeragaman menghargai perbedaan.
  2. Sekolah harus siap mengelola kelas yg heteogen dengan menerapan kurikulum dan pembelajaran yg bersifat individual.
  3. Guru harus menerapkan pembelajaran yg interatif.
  4. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profisi atau sumberdaya lain dalam perecanaan,pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru dituntut melimbatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.




       UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
      Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
     Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
     Untuk memudahkan bapak ibu guru dapat menggunakan website yang disediakan oleh Tim UKG online untuk melakukan simulasi UKG online yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 November 2015 kedepan. Bapak ibu guru dapat melakukan stimulasi dan menjawab beberapa contoh soal yang disesuaikan dengan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang diampu disini .

        Untuk memperoleh informasi mengenai Lembar Info Validasi data Dapodik sebagai acuan Penerbitan SK sertifikasi, Inpassing dan Keikutsertaan PTK dalam UKG online 2015 ini, guru harus mengecek secara mandiri data yang telah diisikan dari Aplikasi Dapodik. Semua guru dapat mengakses informasi tersebut melalui Link yang telah disediakan oleh Direktoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia.
        Guru dapat membuka Link disini dengan memasukan NRG bagi yang sudah sertifikasi, NUPTK bagi yang sudah memiliki NUPTK dan Nomor KTP (NIK) bagi yang belum memiliki NUPTK. Kemudian masukan Tanggal lahir dengan format (  Tahun, Bulan, tanggal Lahir ) contoh: 19860521 (lahir pada tanggal 21 Mei tahun 1986). Kemudian Masukan kode yang tertera pada gambar Captcha lalu klik Login. Semua data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik akan terlihat. setelah itu kita bisa mengecek keabsahan data yang ada di Info GTK ini dengan keadaan yang sebenarnya apabila ada yang tidak sesuai maka segeraalah perbaiki pada aplikasi Dapodik yang diisikan oleh Operator Sekolah.