Dewasa ini Layanan pendidikan bagi anak bekebutuhan khusus sudah menuju ke pendidikan inklusif yang memiliki semangat dalam pembangunan pendidikan untuk semua (education for all) dan didasari semangat terbuka untuk merangkul semua kalangan dalam mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) disabilitas maupun ABK non disabilitas. Pendidikan Inklusif merupakan lawan dari konsep pendidikan eksklusifisme. Pada awalnya, ABK hanya mencakup impairment, handicap, dan disability sehingga pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa, dan untuk anak normal pada sekolah-sekolah regular.

       Namun dewasa ini katagori ABK telah berkembang dalam pengertian yang lebih luas, yaitu anak yang mempunyai keterbatasan (impairment) penglihatan (tunanetra), tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autism (autistic children), hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive), anak dengan kesulitan belajar (learning disability atau spesific learning disability), dan anak dengan kelainan perkembangan ganda (multihandicapped and developmentally disabled children).

        Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya juga dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang memiliki bakat dan/atau kecerdasan luar biasa juga dikategorikan sebagai anak-anak berkebutuhan khusus.

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

    Pendidikan Inklusif adalah sistem pelayanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam 0 Neil 1994 ).
    Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukugan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).


LANDASAN YURIDIS :
  1. UUD 1945 pasan 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
  2. UU No. 29 Tahun 2003, Juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  3. PP No. 72 Tahun 1997 tentang PLB;
  4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan terpadu.
  5. PERMENDIKNAS No 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif.

ALTERNATIF PENYELENGGARAAN :

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif terbagi dalam dua jenis :
1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus,
2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.

Adapun alternative Layanan Pendidikan inklusif  bisa dilakukan antara lain dengan :
1. Kelas Biasa Penuh
2. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam
3. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Luar Kelas.
4. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa,
5. Kelas Khusus Penuh
6. Sekolah Khusus, dan
7. Sekolah Khusus berasrama

KENAPA PENDIDIKAN INKLUSIF HARUS DIPROMOSIKAN dan DITETAPKAN:
  1. Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan.
  2. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengituki pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecepatan.
  3. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
  4. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merepon dari kebutuhan pembelajaran yg berbeda.
SISI POSITIF PENDIDIKAN INKLUSIF :
  1. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yg diskriminatif.
  2. Melimbatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, memgumpulkan informasi.
  3. Semua anak pada setiap sistim dan mengidintifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
  4. Mengindenfikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial, dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
  5. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perecanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

  1. Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yg hangat, ramah menerima keanekeragaman menghargai perbedaan.
  2. Sekolah harus siap mengelola kelas yg heteogen dengan menerapan kurikulum dan pembelajaran yg bersifat individual.
  3. Guru harus menerapkan pembelajaran yg interatif.
  4. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profisi atau sumberdaya lain dalam perecanaan,pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru dituntut melimbatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.




       UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
      Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
     Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
     Untuk memudahkan bapak ibu guru dapat menggunakan website yang disediakan oleh Tim UKG online untuk melakukan simulasi UKG online yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 November 2015 kedepan. Bapak ibu guru dapat melakukan stimulasi dan menjawab beberapa contoh soal yang disesuaikan dengan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang diampu disini .

        Untuk memperoleh informasi mengenai Lembar Info Validasi data Dapodik sebagai acuan Penerbitan SK sertifikasi, Inpassing dan Keikutsertaan PTK dalam UKG online 2015 ini, guru harus mengecek secara mandiri data yang telah diisikan dari Aplikasi Dapodik. Semua guru dapat mengakses informasi tersebut melalui Link yang telah disediakan oleh Direktoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia.
        Guru dapat membuka Link disini dengan memasukan NRG bagi yang sudah sertifikasi, NUPTK bagi yang sudah memiliki NUPTK dan Nomor KTP (NIK) bagi yang belum memiliki NUPTK. Kemudian masukan Tanggal lahir dengan format (  Tahun, Bulan, tanggal Lahir ) contoh: 19860521 (lahir pada tanggal 21 Mei tahun 1986). Kemudian Masukan kode yang tertera pada gambar Captcha lalu klik Login. Semua data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik akan terlihat. setelah itu kita bisa mengecek keabsahan data yang ada di Info GTK ini dengan keadaan yang sebenarnya apabila ada yang tidak sesuai maka segeraalah perbaiki pada aplikasi Dapodik yang diisikan oleh Operator Sekolah.