PENDIDIKAN INKLUSIF

        Dewasa ini Layanan pendidikan bagi anak bekebutuhan khusus sudah menuju ke pendidikan inklusif yang memiliki semangat dalam pembangunan pendidikan untuk semua (education for all) dan didasari semangat terbuka untuk merangkul semua kalangan dalam mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) disabilitas maupun ABK non disabilitas. Pendidikan Inklusif merupakan lawan dari konsep pendidikan eksklusifisme. Pada awalnya, ABK hanya mencakup impairment, handicap, dan disability sehingga pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa, dan untuk anak normal pada sekolah-sekolah regular.

       Namun dewasa ini katagori ABK telah berkembang dalam pengertian yang lebih luas, yaitu anak yang mempunyai keterbatasan (impairment) penglihatan (tunanetra), tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autism (autistic children), hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive), anak dengan kesulitan belajar (learning disability atau spesific learning disability), dan anak dengan kelainan perkembangan ganda (multihandicapped and developmentally disabled children).

        Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya juga dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang memiliki bakat dan/atau kecerdasan luar biasa juga dikategorikan sebagai anak-anak berkebutuhan khusus.

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

    Pendidikan Inklusif adalah sistem pelayanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam 0 Neil 1994 ).
    Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukugan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).


LANDASAN YURIDIS :
  1. UUD 1945 pasan 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
  2. UU No. 29 Tahun 2003, Juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  3. PP No. 72 Tahun 1997 tentang PLB;
  4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan terpadu.
  5. PERMENDIKNAS No 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif.

ALTERNATIF PENYELENGGARAAN :

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif terbagi dalam dua jenis :
1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus,
2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.

Adapun alternative Layanan Pendidikan inklusif  bisa dilakukan antara lain dengan :
1. Kelas Biasa Penuh
2. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam
3. Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Luar Kelas.
4. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa,
5. Kelas Khusus Penuh
6. Sekolah Khusus, dan
7. Sekolah Khusus berasrama

KENAPA PENDIDIKAN INKLUSIF HARUS DIPROMOSIKAN dan DITETAPKAN:
  1. Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan.
  2. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengituki pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecepatan.
  3. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
  4. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merepon dari kebutuhan pembelajaran yg berbeda.
SISI POSITIF PENDIDIKAN INKLUSIF :
  1. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yg diskriminatif.
  2. Melimbatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, memgumpulkan informasi.
  3. Semua anak pada setiap sistim dan mengidintifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
  4. Mengindenfikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial, dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
  5. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perecanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

  1. Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yg hangat, ramah menerima keanekeragaman menghargai perbedaan.
  2. Sekolah harus siap mengelola kelas yg heteogen dengan menerapan kurikulum dan pembelajaran yg bersifat individual.
  3. Guru harus menerapkan pembelajaran yg interatif.
  4. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profisi atau sumberdaya lain dalam perecanaan,pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru dituntut melimbatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.




0 komentar:

Posting Komentar