Laporan hasil belajar peserta didik pada kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016 sedikit mengalami perubahan dari pada format rapor K13 sebelumnya, contoh raport kurikulum 2013 Sekolah Luar Biasa ini kami lengkapi dengan petunjuk pengisian hingga contoh deskripsi, nilai dan predikat pada kompetensi sikap spritual dan sosial (deskripsi), kompetensi pengetahuan, nilai, predikat dan deskripsi dan kompetensi keterampilan yang serta merta kami lengkapi contoh nilai, predikat dan deskripsi.

Petunjuk Pengisian Rapor Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 dari Permendikbud no 53 tahun 2015
Laporan Rapor Peserta Didik dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah tersebut, Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Dasar,  Daftar Peserta didik diisi oleh data siswa yang ada dalam Rapor Peserta Didik ini,  Identitas Peserta didik diisi oleh data yang sesuai dengan keberadaan peserta didik.

Rapor Peserta Didik harus dilengkapi dengan pas foto berwarna (3 x 4) dan pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas, Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti.

Kompetensi inti 2 (KI-2) untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan pelajaran PKn, Kompetensi inti 3 dan 4 (KI-3 dan KI-4) diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua muatan pelajaran, Sikap ditulis dengan deskripsi, menggunakan kalimat positif, berisi perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan), Pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka, predikat dan deskripsi untuk masing-masing muatan pelajaran.


Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga Pendidik di lingkungan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meluncurkan program guru pembelajar.

"Kami mengenalkan program guru pembelajar. Kami ingin dari namanya, menjelaskan program tersebut yakni tidak hanya murid yang belajar tetapi juga siswa," katanya saat peluncuran program tersebut di Jakarta.

Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan kompetensi bagi guru yang melibatkan partisipasi publik meliputi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri, dalam bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), kegiatan kolektif guru, dan kegiatan lain yang mendukung.

Program diklat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) moda pembelajaran, yakni: tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi).

Program Guru Pembelajar dilaksanakan menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan metode diskusi, ceramah, dan penugasan untuk menguasai materi pembelajaran secara tuntas. Pelaksanaan program untuk mata pelajaran/paket keahlian tertentu akan dilengkapi dengan kegiatan praktik. Pelaksanaan program Guru Pembelajaran direncanakan secara bertahap, diawali dengan Workshop Tim Pengembang, Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Sasaran.
Dalam pelaksanaan program tersebut menggunakan tiga moda yaitu moda tatap muka, moda dalam jajaring penuh, dan moda kombinasi keduanya.

Program tersebut merupakan upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan pemerintah sebagai partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri.