‘Inklusi’ berarti bahwa sebagai guru bertanggung jawab untuk mengupayakan bantuan dalam menjaring dan memberikan layanan pendidikan pada semua anak yang ada di masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, pemimpin masyarakat, dan lain-lain.
Selama ini, istilah ‘inklusi’ diartikan dengan mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus di kelas umum dengan anak-anak lainnya. Dalam panduan ini, ‘inklusi’ mempunyai arti yang lebih luas. ‘Inklusi’ berarti mengikutsertakan anak berkelainan seperti anak yang memiliki kesulitan melihat, mendengar, tidak dapat berjalan, lamban dalam belajar. Secara luas ‘inklusi’ juga berarti melibatkan seluruh peserta didik tanpa terkecuali, seperti:
- Anak yang menggunakan bahasa ibu, dan bahasa minoritas yang berbeda dengan bahasa pengantar yang digunakan di dalam kelas;
- Anak yang berisiko putus sekolah karena korban bencana, konflik, bermasalah dalam sosial ekonomi, daerah terpencil, atau tidak berprestasi dengan baik;
- Anak yang berasal dari golongan agama atau kasta yang berbeda;
- Anak yang sedang hamil;
- Anak yang berisiko putus sekolah karena kesehatan tubuh yang rentan/penyakit kronis seperti asma, kelainan jantung bawaan, alergi, terinfeksi HIV dan AIDS;
- Anak yang berusia sekolah tetapi tidak sekolah
Di beberapa tempat, semua anak mungkin masuk sekolah, tetapi masih
terdapat beberapa anak yang terpisahkan dari keikutsertaan dalam
pembelajaran di kelas, misalnya:
- Anak yang menggunakan bahasa ibu yang berbeda dengan buku-buku pelajaran dan bacaan yang digunakan;
- Anak yang tidak pernah diberi kesempatan untuk aktif dalam kelas;
- Anak yang memiliki masalah gangguan penglihatan dan atau pendengaran; atau;
- Anak yang tidak pernah mendapatkan bantuan ketika mengalami hambatan belajar.
0 komentar:
Posting Komentar