UKG Bukan Dasar Penentu Tunjangan Profesi Guru

      Masih takut apabila tunjangan Sertifikasi akan dicabut apabila Nilai UKG dibawah rata-rata yang ditetapkan oleh Pemerintah?. Saat ini jutaan Guru yang telah memiliki tunjangan sertifikasi sedang was-was dihadapkan dengan pernyataan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang akan menjadikan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai dasar penentuan Tunjangan Profesi Guru. 
      Seperti yang terjadi di beberapa daerah, sekitar ratusan guru dan perwakilan PGRI se-Jawa Timur melakukan penolakan kebijakan tersebut, dikarenakan pelatihan peningkatan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah sebelum dilakukan UKG belum merata. Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengatakan ”Apabila pemerintah mematok target tertentu dalam UKG, serta menghubungkannya dengan TPP, pemerintah harus sepadan. Pelatihan harus diberikan secara merata. Kalau sudah begitu, baru aturan-aturan bisa ditetapkan. Tapi kan kenyataannya ini belum,”. 
     Tapi kini Para guru dapat bernafas dengan lega karena Pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, P.hD mengatakan bahwa " UKG ini dilakukan pemerintah untuk memetakan Kompetensi para Guru, tidak untuk yang lain. Apabila dari hasil UKG ada guru yang dirasa kurang kompeten tidak akan diberi sanksi apapun, bagi yang bersangkutan akan diberi pelatihan kompetensi yang belum dikuasainya,". 
      Jadi kini para guru tidak perlu takut dan cemas dengan hasil UKG yang akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 9-27 Nopember 2015, karena UKG bukan tolak ukur bagi pemerintah dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, tetapi jadikanlah UKG ini sebagai media para guru untuk melihat kedalam diri seberapa pantas kita menjadi seorang guru apakah kita sudah baik menjadi guru? ataukah kita memerlukan beberapa perbaikan dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi para penerus bangsa ini.

0 komentar:

Posting Komentar